Hukum di Indonesia, memang masih agak rancu dalam beberapa hal, tapi disini saya berusaha memilah dari beberapa sudut pandang.
Mari ditelaah pelan pelan… biar gak tersedak..
Definisi Biro: Biro bisa berarti/makna bagian dari instansi / lembaga yang mengurusi suatu urusan tertentu
Definisi Jasa: Pihak yang memberikan layanan non-fisik (bukan menyediakan barang) kepada pihak yang memerlukannnya.
Biro jasa bisa disebut lembaga/perusahaan yang memberikan layanan jasa non fisik/barang kepada pihak yang memerlukannya. Dan dalam hal ini biro dapat masuk kategori badan usaha maupun perorangan.
Biro jasa, dalam prakteknya, memberikan layanan yang menyangkut hal-hal yang masuk dalam ranah tertentu dan maka dari itu untuk keabsahannya, lembaga/perusahaan biro jasa diarahkan untuk terdaftar sah (legal).
Nah, di dalam biro jasa, pasti ada unit karyawan donk ya, selain juga pendiri dan owner-nya. Di dalam operasionalnya pasti sudah jelas donk, mana, siapa, berapa dan bagaimana sebuah layanan akan dikerjakan/diberikan kepada pihak yang memerlukannya.
Pertanyaan sederhananya: Biro Jasa Itu Legal atau Ilegal?
Jawaban sederhananya: jika ia terdaftar secara hukum dan melakukan kewajibannya dalam hal-hal menyangkut operasional biro jasanya (salah satu contoh: membayar pajak) maka ia bisa disebut biro jasa legal.
Berikut ini adalah daftar Website yang click here berhubungan dengan BiroJasa silahkan di cek link berikut ini :
- birojasaindonesia.xyz
- birojasadokumen.xyz
- birojasamudah.xyz
- perizinanmudah.xyz
- calojasa.xyz
- dunianotaris.xyz
- jasabangunrumah.xyz
- bangunrumah.xyz
- konstruksirumah.xyz
- jasapembangunan.xyz
- jasabangunkantor.xyz
- jasabangunruko.xyz
- jasabangungedung.xyz
- jasarenovasirumah.xyz
- jasadesainarsitektur.xyz
- carikontraktor.xyz
Baca juga : Rekomendasi Velg Mobil Kesayangan Anda dan Dapatkan Promo Menarik Lainnya
#birojasa, #jasa, #jasaperizinan